
DPS Copilot membantu Dewan Pengawas Syariah melakukan review produk, akad, dokumen, laporan keuangan syariah, uji petik nasabah, penyusunan opini, dan laporan hasil pengawasan — lebih cepat, sistematis, dan terdokumentasi.
Setiap modul berbasis fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan PSAK Syariah.
Membantu memetakan produk dan akad dengan fatwa DSN-MUI serta regulasi OJK yang relevan.
Mendeteksi potensi risiko: riba, gharar, maisir, ta'alluq, objek tidak jelas, ujrah tidak tepat, pengakuan pendapatan keliru.
Menyusun draft laporan hasil pengawasan DPS dalam format aktivitas, teknik pengawasan, dan hasil pengawasan.
AI hanya membuat draft dan analisis awal. Keputusan final tetap harus disetujui DPS.
DPS Copilot tidak memberikan keputusan syariah final dan tidak mengeluarkan fatwa otomatis. Aplikasi ini hanya menyusun analisis awal, checklist, ringkasan, draft opini, dan draft laporan. Setiap output wajib ditelaah, diedit, dan disetujui oleh DPS sebelum dijadikan keputusan.
DPS Copilot dikembangkan oleh KJA Syariah — Registered Syariah Accountants dengan pengalaman tata kelola syariah untuk lembaga keuangan Indonesia.
Co-Founder KJA Syariah
Registered Syariah Accountant
Co-Founder KJA Syariah
Registered Syariah Accountant